Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Ada yang Harus Mundur Demi Moralitas

Eka Setiawan , Jurnalis
Sabtu 22 Oktober 2022 16:37 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

SEMARANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada pihak yang didesak mundur secara moral akibat tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Jika tidak mengundurkan diri bisa disebut amoral.

Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) sudah terima hasil uji laboratorium gas air mata dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Tentang kecelakaan atau tragedi Kanjuruhan, yang diperiksa gas air matanya, selongsongnya kan bermacam-macam. Saya ngga bisa baca karena harua ahli," kata Mahfud usai menghadiri pemberian pengharhaan Doktor Honoris Causa kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sabtu (22/10/2022).

Soal hasil laboratorium itu, Mahfud menegaskan tidak berpengaruh dengan kesimpulan TGIPF. Sebab, meninggalnya ratusan korban itu karena panik dan berdesakan keluar stadion setelah pelepasan tembakan gas air mata.

"Bukan kimianya tapi penembakannya membuat mata perih, napas sesak, panik, berdesakan, mati. Nanti hasil tidak bicara kandungan kimia, tidak penting. Karena kematian jelas karena desak-desakan," jelas Mahfud.

Hasil laboratorium itu perlu, kata Mahfud, ketika prosea hukum pidananya berjalanan. Ini juga sesuai rekomendasi TGIPF.

Mahfud tak menyebut siapa sosok yang harus mundur. TGIPF sendiri sebelumnya sudah merekomendasikan Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan jajarannya untuk mundur.

"Pemerintah tidak bisa mengintervensi, itu masalah moral. Ini seruan moral, bukan hukum. Kan itu tanggung jawab moral mereka, tidak perlu peraturan, 'Saya mundur, selesai'. Nggak apa-apa kalau nggak mundur, tapi secara moral bisa dianggap tidak bertanggungjawab, bisa dianggap amoral," bebernya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FV vs Persebaya. Sejauh ini ada 134 korban meninggal dunia, ratusan luka-luka. Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 3 di antaranya anggota Polri.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya