Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Hakim yang Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Bukan Polisi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 12 November 2025 |01:23 WIB
Mahfud MD: Hakim yang Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Bukan Polisi
Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara usai Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Mahfud, hanya hakim pengadilan yang berwenang menentukan apakah ijazah Jokowi benar palsu atau asli.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube @MahfudMD. Ia menegaskan, hakim tidak boleh langsung memvonis Roy Suryo Cs bersalah tanpa terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah Jokowi.

"Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim," ujar Mahfud, dikutip Selasa (11/11/2025).

Mahfud menjelaskan tugas polisi hanyalah mengumpulkan alat bukti yang akan dibawa ke pengadilan, bukan menarik kesimpulan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Ia menambahkan, dalam persidangan nanti, Roy Suryo sebagai pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu tentu akan meminta majelis hakim untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut. "Di pengadilan Roy Suryo itu sendiri nanti akan mengatakan begini, Roy Suryo akan mendesak ini: ‘Buktikan dong dulu bahwa itu asli. Saya (Roy Suryo) menuduh itu palsu, mana aslinya?’" kata Mahfud.

Menurut Mahfud, jika nanti terbukti ijazah tersebut asli, maka hakim bisa melanjutkan perkara ke Pasal 310 KUHP seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya. Namun, apabila pembuktian keaslian belum dilakukan, pengadilan bisa saja menolak dakwaan.

"Atau begini, pengadilan ini nanti akan memutuskan begini: dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima. Karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian," ucapnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement