Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugat KUHP-UU ITE, Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Jokowi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |18:45 WIB
Gugat KUHP-UU ITE, Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs jalani sidang perdana gugatan di MK (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma selaku pemohon uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/2/2026). Ketiga pemohon tersebut datang ke MK didampingi kuasa hukum mereka, Refly Harun.

Sebelum memasuki ruang sidang, Refly Harun mengatakan gugatan ini diajukan ke MK lantaran kliennya merasa dikriminalisasi atas penerapan pasal-pasal tersebut dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi gugatan RRT terhadap beberapa pasal yang mentersangkakan mereka dalam kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi,” kata Refly sebelum memasuki ruang sidang di Gedung MK RI, Selasa.

Dari beberapa pasal yang diuji materiil, Refly mengaku memasukkan sejumlah pasal KUHP lama. Ia menyerahkan mekanisme penilaian selanjutnya terhadap pasal-pasal lama tersebut kepada majelis hakim.

“Jadi yang kita ajukan, kawan-kawan sekalian, itu adalah Pasal 310 KUHP yang lama, Pasal 311 KUHP yang lama, tetapi ditandem dengan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP yang baru. Nanti prosesnya bagaimana hakim melihatnya, kita akan lihat nanti,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement