Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ijazah Jokowi Masuk MK, Roy Suryo Cs Minta Pasal Pidana Tak Jerat Urusan Publik

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |18:33 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Masuk MK, Roy Suryo Cs Minta Pasal Pidana Tak Jerat Urusan Publik
Roy Suryo Cs di MK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan dan Tifauziah Tyassuma mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan tersebut merupakan buntut dari penelitian yang mereka lakukan terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa (10/2/2026), Roy Suryo Cs hadir didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun. 

Dalam persidangan, Refly mengungkapkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Para pemohon dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

“Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan para pemohon dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Refly Harun di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement