Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ijazah Jokowi Masuk MK, Roy Suryo Cs Minta Pasal Pidana Tak Jerat Urusan Publik

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |18:33 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Masuk MK, Roy Suryo Cs Minta Pasal Pidana Tak Jerat Urusan Publik
Roy Suryo Cs di MK (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Refly, penerapan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kepastian hukum, kebebasan berpendapat, serta hak memperoleh dan menyampaikan informasi.

Ia menegaskan, bahwa aktivitas yang dilakukan kliennya merupakan kegiatan penelitian terhadap dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, pemidanaan terhadap aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran konstitusi.

“Secara de facto, Yang Mulia, para pemohon ini melakukan kegiatan penelitian terhadap ijazah seorang mantan presiden. Namun justru ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menilai hal ini sebagai pelanggaran konstitusi,” kata Refly.

Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa uji materiil ini tidak bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang diuji. Para pemohon hanya meminta Mahkamah memberikan penafsiran atau batasan yang jelas agar ketentuan pidana tersebut tidak digunakan untuk menjerat kegiatan penelitian, penyampaian pendapat, maupun kritik yang berkaitan dengan urusan publik.

“Kami tidak meminta pasal-pasal ini dibatalkan. Yang kami minta adalah limitasi, agar pasal-pasal tersebut tidak menjangkau urusan publik atau public affairs, termasuk yang berkaitan dengan mantan pejabat, sepanjang menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement