JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus kepada eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa dalam penahanannya di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah menjalani penempatan khusus di Mabes Polri, mulai Senin (24/10/2022) malam.
“Enggak ada (perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa), sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Zulpan tak berkomentar banyak terkait tidak diturunkannya Irjen Teddy Minahasa saat diboyong masuk ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Baca juga: Foto Irjen Teddy Minahasa Ditahan, Tangannya Diborgol dan Kenakan Peci
Sebelumnya, Irjen Tedy Minahasa tiba dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya untuk dipindahkan ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Perpindahan dilakukan setelah masa penempatan khusus di Mabes Polri telah selesai.
Pantauan MNC Portal Indonesia, Teddy tiba di gedung Ditnarkoba Polda Jaya sekitar 18.20 WIB, Senin (24/10/2022). Berbeda dengan tersangka pada umumnya yang dibawa menggunakan mobil Innova, Teddy dibawa dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih dengan pelat Polri dan dikawal dengan Fortuner berwarna hitam.
Selain itu juga berbeda dengan tersangka lainnya yang selalu masuk menggunakan pintu tahanan. Namun, tersangka Teddy dengan menggunakan mobil masuk melalui gerbang utama yang selalu digunakan oleh pejabat Polda Metro Jaya.
Tidak hanya itu, jika tersangka lainnya awak media diperkenankan mengambil gambar, tersangka Teddy terkesan ditutupi. Bahkan gerbang yang digunakan Teddy langsung ditutup oleh sejumlah anggota polisi.
"Tutup-tutup," kata salah satu anggota yang memerintahkan anggota lainnya memasang barikade.
Pengacara Teddy, Hotman Paris membenarkan bahwa kliennya dibawa dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya dialkukan setelah Mabes Polri selesai menjalani penempatan khusus (Patsus).
"Pemeriksaan di patsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.
Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.
AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar.
"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," beber Mukti.
Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan bahwa, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu.
Mukti mengatakan bahwa barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.
"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
(Qur'anul Hidayat)