JAKARTA — Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (27/10/2025). Gugatan praperadilan itu diajukan Delpedro terkait status tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan Delpedro dijadwalkan berlangsung di ruang sidang 04 pada pukul 10.00 WIB.
“Putusan hakim ruang sidang 04,” demikian keterangan yang tercantum pada laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Tersangka lainnya dalam kasus serupa yakni, Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim Muzzafar Salim, Admin Gejaya Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anwar juga akan menjalani sidang putusan praperadilan hari ini. Sidang Muzzafar digelar di ruang sidang 06, Syahdan di ruang sidang 05, dan Khariq di ruang sidang 02.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan empat aktivis itu sebagai tersangka dan menahannya. Mereka kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang mengajukan praperadilan adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen; Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan enam tersangka yaitu Delpedro; MS; SH; KA; RAP; dan LF. Polisi menyebut Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar agar tidak takut mengikuti aksi dan melawan bersama.
(Arief Setyadi )