JAKARTA - Tim pengacara CEO Lokataru, Delpedro Marhaen mengaku kecewa karena hakim tunggal praperadilan tidak mau menghadirkan kliennya di sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Kita sangat menyayangkan sikap hakim tanpa ada pikir-pikir, tanpa ada musyawarah, dengan secara institusi juga langsung memutuskan Delpedro tidak perlu hadir di dalam persidangan," ujar pengacara Delpedro, Muhammad Al-Ayyubi Harahap kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, kehadiran Delpedro sangat penting di persidangan praperadilan untuk bisa mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya itu. Terlebih, sikap Delpedro selama penyelidikan di kepolisian dinilai kooperatif.
"Seharusnya ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ketika dirinya ditahan, seharusnya hal yang sama juga diberikan kesempatan pada Delpedro untuk membela dirinya, untuk menguji penetapan tersangka terhadap dirinya, untuk menguji penahanan terhadap dirinya," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya akan terus meminta hakim tunggal praperadilan dalam setiap persidangan ke depannya untuk bisa menghadirkan Delpedro di persidangan. Sidang pun bakal dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan Jawaban dari Termohon atau pihak Polda Metro Jaya dilanjutkan Replik dan Duplik.