Terjadi Lagi, Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Laki-laki Berusia 9 Tahun

Dila Nashear, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 15:26 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan aksi bejat yang dilakukan tersangka ini berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan. Sebelum dilaporkan dan ditangkap, YHS ini sempat kabur ke wilayah Garut dan Ciamis.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp6 miliar," tegasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya