JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (25/10/2022).
Okezone pun merangkum fakta-fakta penahanan Nikita Mirzani:
1. Kasus Nikita Mirzani Masuk Tahap 2
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Fredy Simanjuntak mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani tersebut lantaran kasusnya sudah memasuki tahap 2.
Baca juga: Soal Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukumnya
2. Nikita Mirzani Ditahan selama 20 Hari ke Depan
Ferdy menambahkan bahwa Nikita Mirzani harus diperiksa sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan terhitung pada 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Baca juga: Ini Dua Alasan Penahanan Nikita Mirzani
3. Alasan Penahanan Nikita Nirzani
Sementara itu dua alasan penahanan artis Nikita Mirzani di antaranya pertama adalah alasan obyektif, yakni karena kasus yang dihadapi Nikita merupakan pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sedangkan alasan kedua yakni dari sisi subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
5 Fakta Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani, Salah Satunya Supaya Tak Melarikan Diri
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (25/10/2022).
Okezone pun merangkum fakta-fakta penahanan Nikita Mirzani:
1. Kasus Nikita Mirzani Masuk Tahap 2
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Fredy Simanjuntak mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani tersebut lantaran kasusnya sudah memasuki tahap 2.
2. Nikita Mirzani Ditahan selama 20 Hari ke Depan
Ferdy menambahkan bahwa Nikita Mirzani harus diperiksa sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan terhitung pada 25 Oktober hingga 13 November 2022.
3. Alasan Penahanan Nikita Nirzani
Sementara itu dua alasan penahanan artis Nikita Mirzani di antaranya pertama adalah alasan obyektif, yakni karena kasus yang dihadapi Nikita merupakan pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sedangkan alasan kedua yakni dari sisi subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
4. Kasus Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejari Serang pun akan mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari ke depan agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.
5. Nikita Mirzani Belum Ajukan Penangguhan Penahanan
Ia menambahkan bahwa Kejari Serang saat ini juga belum menerima penangguhan penahanan artis yang populer disebut nyai tersebut.
"Kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," ujarnya.
Sebelumnya, poses penahanan Nikita Mirzani berjalan alot. Usai diperiksa sekira 3 jam, Nikita keluar didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah jaksa tanpa mengenakan baju tahanan dan tidak naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang.
4. Kasus Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejari Serang pun akan mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari ke depan agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.
5. Nikita Mirzani Belum Ajukan Penangguhan Penahanan
Ia menambahkan bahwa Kejari Serang saat ini juga belum menerima penangguhan penahanan artis yang populer disebut nyai tersebut.
"Kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," ujarnya.
Sebelumnya, poses penahanan Nikita Mirzani berjalan alot. Usai diperiksa sekira 3 jam, Nikita keluar didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah jaksa tanpa mengenakan baju tahanan dan tidak naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang.
(Fakhrizal Fakhri )