"Warga bersama RT dan RW setempat langsung mengantarkan pasangan tersebut ke Polsek Lubuk Begalung untuk diamankan, setelah kita mendapat kabar dari pihak Polsek, kita lakukan penjemputan, sekarang pasangan tersebut telah di Mako," ujar Deni Harzandy.
Selanjutnya, pasangan bukan suami istri tersebut diproses dan didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
"Kita belum mendapatkan hasil dari PPNS, tentu belum bisa kita memberikan sanksi untuk mereka, namun kita juga panggil pihak keluarga mereka berdua sebagai penjamin nantinya," pungkasnya.
(Awaludin)