Adapun Hendra Kurniawan telah didakwa JPU melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra didakwa Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) adalah penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(Qur'anul Hidayat)