JAKARTA - Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Mayjen Purn Seno Sukanto tidak dapat menghadiri sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sedianya, ia dijadwalkan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
"Beliau sakit," kata jaksa Paris Manalu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Jaksa berencana memanggil dan berkirim surat kepada yang bersangkutan apabila kondisi sudah mulai membaik.
"Kita akan tetap panggil beliau, karena keterangan beliau sangat penting dalam pembuktian," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa mengatakan sidang Hendra dan Agus hari ini pihaknya memanggil sepuluh orang saksi, termasuk Seno. Namun yang hadir hanya tujuh orang.
(Erha Aprili Ramadhoni)