SINGAPURA - Seorang pria dijatuhi hukuman penjara pada Kamis (27/10/2022) karena mencoba memberikan majalah yang berisi 32 jarum tersembunyi di dalamnya kepada saudaranya di penjara.
Abdul Khaliq Mohammed Shan, 60, dijatuhi hukuman penjara lima bulan dan tambahan hukuman penjara 88 hari, karena ia melakukan pelanggaran saat remisi untuk pelanggaran masa lalu.
Dikutip CNA, dia mengaku bersalah atas satu tuduhan di bawah Undang-Undang Penjara karena mencoba memasukkan barang-barang yang tidak sah ke dalam penjara.
Baca juga: Menyamar Jadi Ginekolog Wanita, Pria Ini Tipu 38 Wanita Demi Dapat 1.000 Foto Vagina dan Video Seks
Pengadilan mendengar bahwa Abdul Khaliq pergi ke Prison Link Center di Changi pada 19 Januari tahun ini, dan menyerahkan tiga majalah ke konter layanan yakni ‘Augustman’, ‘Her World’, dan ‘Female Magazine’.
Baca juga: Arab Saudi Penjarakan Warga AS Selama 16 Tahun Usai Cuit Kritikan ke Kerajaan
Majalah itu diberikan ke saudaranya, seorang narapidana di Gugus B Kompleks Penjara Changi.
Kemudian pada hari itu, seorang petugas kunjungan memeriksa ketiga majalah tersebut. Dia ditempatkan di pusat untuk menyensor bahan bacaan dari pengunjung sebelum menyerahkannya kepada narapidana, dan diminta untuk memindai bahan tersebut dengan detektor logam genggam untuk memeriksa barang selundupan.
Saat memindai majalah dengan detektor logamnya, dia menemukan total 32 jarum jahit tersembunyi di punggung majalah.
Panjang jarum berkisar antara 3,5 cm dan 4,5 cm. Seorang petugas penjara mengajukan laporan polisi pada hari yang sama.
Selama penyelidikan, Abdul Khaliq mengklaim bahwa seorang pria tak dikenal pergi ke rumahnya beberapa hari sebelum jadwal kunjungannya ke penjara, dan meminta bantuan untuk memberikan majalah kepada saudara laki-laki Abdul Khaliq.
Abdul Khaliq mengaku tidak tahu nama pria ini, belum pernah melihatnya sebelumnya dan tidak memiliki detail kontaknya.
Saat ini, Abdul diketahui sedang direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba. Dia dirawat di sana pada April lalu dan akan selesai pada 2025.
Jaksa menuntut empat sampai lima bulan penjara, dengan tambahan 89 hari penjara.
Jarum jahit yang tidak sah adalah benda tajam yang dapat dengan mudah disembunyikan dan disalahgunakan di tangan yang salah, dan tidak boleh dimasukkan ke dalam lingkungan penjara yang aman.
Abdul Khaliq juga telah melakukan pelanggaran tersebut sekitar pertengahan masa remisinya untuk pelanggaran-pelanggaran sebelumnya.
Karena mencoba memasukkan barang yang tidak sah ke dalam penjara, dia bisa dipenjara hingga 12 bulan, didenda hingga 3.000 dolar Singapura (Rp33 juta), atau keduanya.
(Susi Susanti)