SINGAPURA - Seorang pria dijatuhi hukuman penjara pada Kamis (27/10/2022) karena mencoba memberikan majalah yang berisi 32 jarum tersembunyi di dalamnya kepada saudaranya di penjara.
Abdul Khaliq Mohammed Shan, 60, dijatuhi hukuman penjara lima bulan dan tambahan hukuman penjara 88 hari, karena ia melakukan pelanggaran saat remisi untuk pelanggaran masa lalu.
Dikutip CNA, dia mengaku bersalah atas satu tuduhan di bawah Undang-Undang Penjara karena mencoba memasukkan barang-barang yang tidak sah ke dalam penjara.
Baca juga: Menyamar Jadi Ginekolog Wanita, Pria Ini Tipu 38 Wanita Demi Dapat 1.000 Foto Vagina dan Video Seks
Pengadilan mendengar bahwa Abdul Khaliq pergi ke Prison Link Center di Changi pada 19 Januari tahun ini, dan menyerahkan tiga majalah ke konter layanan yakni ‘Augustman’, ‘Her World’, dan ‘Female Magazine’.
Baca juga: Arab Saudi Penjarakan Warga AS Selama 16 Tahun Usai Cuit Kritikan ke Kerajaan
Majalah itu diberikan ke saudaranya, seorang narapidana di Gugus B Kompleks Penjara Changi.
Kemudian pada hari itu, seorang petugas kunjungan memeriksa ketiga majalah tersebut. Dia ditempatkan di pusat untuk menyensor bahan bacaan dari pengunjung sebelum menyerahkannya kepada narapidana, dan diminta untuk memindai bahan tersebut dengan detektor logam genggam untuk memeriksa barang selundupan.
Saat memindai majalah dengan detektor logamnya, dia menemukan total 32 jarum jahit tersembunyi di punggung majalah.