Hadits riwayat (HR) Muslim nomor 2908 berbunyi, “Demi Dzat yang jiwaku ini berada dalam genggaman-Nya, dunia ini tidak akan musnah sehingga orang-orang saling bunuh satu sama lain tampa mengetahui apa penyebabnya. Demikian juga orang yang dibunuh, tidak tahu apa penyebabnya sehingga dia harus dibunuh. Maka, ditanyakanlah kepada beliau, ‘Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi?’ Beliau menjawab, ‘Itulah al-harj, yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama di neraka.’”
Para ulama menyepakati bahwa peristiwa pembunuhan atau pertumpahan darah oleh sesama Islam pertama kali terjadi usai wafatnya Umar bin Khattab atau ketika masa kepemimpinan Utsman bin Affan. Sementara, di era kehidupan Nabi Muhammad SAW, banyak sahabat Nabi yang terbunuh dalam sederet peperangan. Seiring berjalannya waktu, kegiatan yang termasuk dalam sabilillah bukan hanya perang. Namun, lebih kepada hal apa pun yang sifatnya berupa amalan dengan tujuan memuliakan agama Islam dan melaksanakan hukum-hukum serta perintah Allah. Dalam laman Muhammadiyah disebutkan, orang yang meninggal dalam keadaan menuntut ilmu, kecelakaan dalam perjalanan dakwah, dan wafatnya penegak hukum ketika melaksanakan tugasnya juga masuk dalam kategori sahid.
Rasul sendiri berujar, seorang muslim yang tewas akibat dibunuh oleh orang kafir karena keimanannya, maka ia akan mati syahid. Namun, jika muslim dibunuh oleh sesama muslim, hal itu adalah sebuah kebodohan. Kerugian amat besar akan ditanggung oleh pelaku.
“Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya, Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi,” begitu bunyi Surat Al-Maidah ayat 112.