JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan tidak ada handsfree yang terpasang di telinga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo-Putri, Susi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin 31 Oktober 2022.
"JPU sudah memastikan tentang hal ini dan sudah dicek tidak ada," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi MNC Portal, Selasa (1/11/2022).
Syarief mengatakan, pihaknya tetap akan menjalankan protokol persidangan yang ada. Salah satunya, tidak boleh ada saksi yang membawa perangkat elektronik ke dalam ruang sidang.
"Kami tetap menjalankan protokol sebagai saksi tidak boleh bawa alat ekektronik di depan sidang," tegas Syarief.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan apakah saksi ART Ferdy Sambo, Susi menggunakan handsfree di ruang persidangan saat memberikan kesaksiannya tersebut.
BACA JUGA:Di Depan Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Sudah Minta Ampun ke Tuhan