Lalu pelanggaran yang kelima adalah hak kesehatan dari para korban yang selamat dari peristiwa tersebut. Di mana, menurutnya, banyak korban jiwa yang mengalami gangguan kesehatan berupa mata merah, kaki patah, sesak nafas dan lainnya.
"Pelanggaran keenam yakni banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Catatan Komnas HAM, ada 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022," paparnya.
Dan yang terakhir adnya terkait pelanggaran ajang komersil bisnis yang menurut Komnas HAM mengesampingkan hak asasi manusia. (fkh)
(Angkasa Yudhistira)