Jangan Merokok Sembarangan di Malioboro Yogyakarta, Ada Sanksi Denda Rp7,5 Juta!

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 03 November 2022 17:23 WIB
Satpol PP menertibkan perokok di kawasan Malioboro, Yogyakarta. (Foto: Ant)
Share :

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyusun "road map" penegakan Perda KTR yang direalisasikan bertahap untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar beradaptasi dengan peraturan yang harus dilakukan.

Sejumlah rencana "road map" tersebut di antaranya meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan masing-masing hingga pertimbangan pemberian sanksi yang lebih tegas hingga pemberian apresiasi pelaksanaan KTR.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya