Atas perbuatannya, Adi Wibowo telah memperkaya orang lain dan korporasi. Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta. Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Maju Mandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar. Adapun, total kerugian negara dalam kasus ini Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar).
Atas perbuatannya, Adi Wibowo dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )