JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengajukan permohonan agar proses persidangan dapat dipisah dengan terdakwa lain.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (7/10/2022).
Ronny menjelaskan, alasan pemisahan persidangan Bharada E dengan terdakwa lain ditujukan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan jernih fakta yang diungkap oleh saksi dalam persidangan.
"Contohnya kami menanyakan bahwa saudara FS sempat setelah tiga hari itu melakukan PCR, PCRnya di mana? di rumah Bangka. Tetapi kan lawyernya saudara KM karena menanyakan isolasinya di mana?" tutur Ronny di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Saksi dari Bank Tak Hadir di Persidangan, Pengacara Bharada E Kecewa
Menurutnya, pertanyaan tersebut membuat bingung. Apalagi, setiap pertanyaan yang dilontar penasihat hukum ke saksi memiliki muatan kepentingan untuk membela kliennya.
"Nah ini kan membuat kebingungan antara kami penasihat hukum yang punya kepentingan untuk membela Richard Eliezer dan penasihat hukum yang punya kepentingan untuk bela yang lain," tutur Ronny.
Baca juga: Pengacara Bharada E Minta Perwakilan WhatsApp Dihadirkan dalam Persidangan
"Pertanyaan pertanyaan ini sebenarnya kami menghindari, supaya tidak terjadi silang pertanyaan sehingga membuat kebingungan. Tetapi kami yakin bahwa majelis hakim mengetahui dan bisa menilai dari saksi saksi yang dihadirkan," imbuhnya.