Setelah menganiaya dan memastikan korban sudah tidak bernyawa, ketiga tersangka membawa kabur uang milik korban senilai hampir Rp7 juta.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," jelasnya.
(Nanda Aria)