Butuh Biaya Berobat Jadi Alasan Tersangka Habisi Nyawa Kakek 70 Tahun

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 07 November 2022 18:57 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

Setelah menganiaya dan memastikan korban sudah tidak bernyawa, ketiga tersangka membawa kabur uang milik korban senilai hampir Rp7 juta.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," jelasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya