Beli Ganja saat Liburan di Bali, WN Jepang Divonis 2 Tahun Penjara

Mohamad Chusna, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 03:31 WIB
WN Jepang divonis 2 tahun penjara.
Share :

Turis asal negeri Sakura itu mengaku membeli ganja seharga Rp700 ribu dari seorang yang tidak dikenal. Transaksi dilakukan di Jalan Legian, Kuta.

Menanggapi dakwaan jaksa, Takeda melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya