Berkas Perkara Eks Ketua DPRD Jabar Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Sabtu 12 November 2022 10:09 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Berkas perkara mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya dalam kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU telah selesai. Berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Sabtu (12/11/2022).

BACA JUGA:Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar Ditetapkan Tersangka 

Jika proses tersebut selesai, kasus akan berlanjut pada persidangan terhadap keduanya. "Dilanjutkan ke penuntut di persidangan," ujarnya.

Kedua tersangka, kata Nurul, dilaporkan korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Menurutnya, penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka, lanjut Nurul, juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU," ujarnya.

BACA JUGA:Soal Temuan BPOM, Yarindo Merasa Jadi Korban Penipuan Bahan Baku Obat Sirup 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya