"Sebelumnya kita telah menghubungi pihak keluarga sejak Jumat kemarin, tapi sampai kemarin belum datang juga, dan kabarnya hari ini pihak keluarga sudah sampai Muntok dan telah kita kabari jika yang bersangkutan telah meninggal dunia. Maka nanti kita akan langsung melakukan serah terima jenazah dengan pihak keluarga dan dikirim ke tempat tinggal keluarga berdasarkan permintaan keluarga di Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.
Sebelumnya terdakwa H ini terancam Pasal 363 Ayat 1,4 dan 5 dan terdakwa H merupakan residivis dalam kasus yang sama.
(Qur'anul Hidayat)