Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat dan Tiga Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara

Erwin Syahputra Nasution, Jurnalis
Selasa 15 November 2022 08:52 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

Sementara itu, untuk persidangan perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan terdakwa sebanyak 4 orang.

Berkas tuntutannya belum diselesaikan oleh JPU dan akan dibacakan tuntutannya pada Kamis 17 November 2022 mendatang.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya