Pemerintah Bakal Bahas Lagi Wacana Nomor Urut Parpol Tak Diubah

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 16:32 WIB
Mendagri, Tito Karnavian (foto: dok Kemendagri)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan bahwa wacana nomor urut partai politik Pemilu 2019 tak diubah akan tetap dibahas kembali oleh pemerintah, sebelum benar-benar akan diakomodir ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pemilu.

Hal ini dikatakan Tito menanggapi kabar adanya kesepakatan antara DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait wacana tersebut telah disepakati menjadi salah satu poin perubahan yang akan diakomodir di Perppu Pemilu.

"Itu kan baru di tingkat teknis. Tapi kan saya harus bicarakan di tingkat pemerintah," kata Tito di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Mantan Kapolri itu tak menampik jika disebut wacana nomor urut parpol tak diubah bukanlah suatu hal yang substantif untuk dimasukkan ke dalam Perppu Pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa wacana ini sudah mendapatkan kesepakatan semua pemangku kepentingan.

"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU Bawaslu, DKPP, DPR, kenapa juga pemerintah nggak sepakat. Pendapat saya itu baik saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa wacana nomor urut partai politik tak diubah pada Pemilu 2024 telah disepakati DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara Pemilu. Nantinya, wacana ini akan diakomodir ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.

"Kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap. Dan yang lain (parpol baru jadi peserta Pemilu 2024) nanti akan diundi," kata Doli, dikutip Rabu (16/11/2022).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya