Ditangkap Polisi, 3 Bandar Narkoba di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 13:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

SUKABUMI - Sebanyak 3 terduga bandar narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu 16 November 2022 dini hari.

Dua tersangka berinisial II (34) dan MRM (28) diamankan polisi di pinggir jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki dua paket plastik krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis alprazolam dan 25 butir atarax alprazolam.

BACA JUGA:5 Fakta Polisi Tembak Mati Warga, Ternyata Bandar Narkoba 

Sedangkan AR (37) ditangkap di kawasan Perumahan Haidar RT 004/004, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Ia kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, selain mengamankan narkoba dari berbagai jenis, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital untuk dijadikan barang bukti.

"Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum," ujar Wahyudi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/11/2022).

BACA JUGA:Bandar Narkoba Tewas Ditembak, Polisi: 2 Adiknya Juga Residivis 

Wahyudi mengatakan, modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung. Saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 112 (1), 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Wahyudi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya