"Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum," ujar Wahyudi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/11/2022).
BACA JUGA:Bandar Narkoba Tewas Ditembak, Polisi: 2 Adiknya Juga Residivis
Wahyudi mengatakan, modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung. Saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 112 (1), 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Wahyudi.
(Arief Setyadi )