Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP sebagai Tersangka

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 18 November 2022 16:34 WIB
Irjen Teddy Minahasa (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa menjabat seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka maupun sebagai saksi, kasus dugaan peredaran narkoba yang sebelumnya pernah disampaikan kepada penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Dan (Teddy) juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, Jumat (18/11/2022).

 BACA JUGA:Belum Lengkap, Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dikembalikan Kejati DKI Jakarta

Hotman menjelaskan, pencabutan terhadap BAP tersebut dilakukan karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak terbukti dengan Irjen Teddy. Sebab barang bukti yang ditemukan masih utuh dan hal itu tidak ada kaitannya antara Teddy.

Hotman menjelaskan, setelah diteliti semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi.

“Pada awalnya Kapolres ini melaporkan ke Kapolda ditemukan 41,4 kg itu laporan pertamanya. Tapi setelah ditimbang ke pengadaian pada saat rilis tiba-tiba jumlahnya cuma 39,5 kg. Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barbuk ini 1,9. Di situ Teddy mulai curiga sudah ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta,” sambungnya.

 BACA JUGA:Penelitian Berkas Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Peredaran Narkoba Berakhir Besok

Menurut pengacara kondang ini, kliennya tidak tahu, karena berdasarkan laporan adalah 41,4 kg, tapi kemudian ditimbang sama pengadaian ada 39,5 kg. Dan yang menyimpan barang bukti itu selama itu AKBP Doddy Prawiranegara sebagai Kapolres Bukit Tinggi.

“Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak sudah kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa,” tegasnya.

“Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada Barang Lain yang Teddy tidak tahu,” tambahnya.

Atas fakta baru tersebut, Hotman pun menduga, otak dari serangkaian kasus ini justru bukanlah Teddy Minahasa.

“Jadi yang menjadi otak disini, diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres ini, dan si wanita (Linda) tersebut," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang baru diangkat, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi. Kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa ternyata berjumlah 11 orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Kesebelas tersangka tersebut adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya