BOGOR – Pratik penipuan bisnis online yang dilakukan seorang wanita berinisial SAN di Bogor telah menjerat 317 korban, sebagian besar mahasiswa, dengan nilai kerugian hingga Rp2,3 miliar. Modus yang digunakan pelaku untuk menipu adalah dengan meminta korbannya melakukan peminjaman melalui aplikasi pinjaman online.
Setelah pinjaman cair, korban diminta mentransfer uang itu kepada pelaku, yang berjanji akan membayarkan tagihan online korban. Pelaku menjanjikan memberikan korban keuntungan 10 persen dari setiap transaksi online yang dibayarkan.
"Tersangka berjanji tagihan onlen dibayarkan oleh tersangka. Pada kenyataannya jangankan keuntungan, tetapi tagihan pinjaman online saja tidak dibayarkan oleh pelaku. Jadi modus operandi pelaku, yang pertama setelah si korban melakukan pinjol dan cair ke rekening korban, korban diminta untuk transfer langsung ke rekening pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi.
Modus lain yang digunakan pelaku adalah menggunakan sistem gesek tunai (gestun), dimana dia mengatakan bahwa dana pinjaman online para korban yang tidak bisa dicairkan secara langsung, diminta oleh pelaku melakukan order fiktif ke toko online yang ditunjuk.