DENPASAR - Aksi bejat Yohanes Paulus Manek Putra alias Jo (38) harus dibayar mahal. Dia divonis hukuman 13 tahun penjara karena mencabuli NY, bocah empat tahun.
Korban diketahui merupakan anak kandung pacarnya, Dwi Novita Murti (33). "Perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban," kata ketua majelis hakim Wayan Eka Mariartha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (22/11/2022).
BACA JUGA:Selain Dianiaya, Siswa SD di Malang Dimintai Uang oleh Kakak Kelasnya
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Selain pidana penjara selama 13 tahun, pria asal Sumba ini juga dijatuhi pidana denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar hukumannya ditambah lima bulan penjara.
BACA JUGA:Berikan Tausiyah di Lombok Timur, TGB Ajak Warga Doakan Korban Gempa Cianjur
Selain Jo, hakim juga menghukum Novita dengan penjara empat tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 1, 2 dan 4 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Novita juga dikenakan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa sama-sama menyatakan menerima vonis hakim.