Modus Hendak Mengobati Korban dari Pelet, Pria Ini Cabuli Remaja Putri Berkali-Kali

Yuswantoro, Jurnalis
Kamis 24 November 2022 07:40 WIB
Pelaku diamankan polisi/Foto: Yuswantoro
Share :

PESAWARAN - Polres Pesawaran menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diungkap oleh Unit IV / PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, di Mako Mapolres Pesawaran, Rabu (23/11/22).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku adalah HRT (46) seorang petani sekaligus pelatih pencak silat yang merupakan warga Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh.

 BACA JUGA: Aksi Pasukan Raider Kesatria Jaya Bikin Pemuda dan Anak Papua Senyum Sumringah

Dia diamankan Satreskrim Polres Pesawaran karena kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pertama kali pada Kamis 30 September 2021, di halaman rumah Dusun Umbul Rejo, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka dengan cara memberitahu korban bahwa dirinya telah dipelet oleh pacar korban lalu tersangka berkata jika mau menghilangkan pelet tersebut korban harus bersetubuh dengan tersangka dan jika tidak mau bersetubuh ilmu pelet tersebut akan membuat korban menjadi gila ucap tersangka kepada korban," kata Kapolres saat memimpin pelaksanaan Konferensi Pers.

 BACA JUGA:Anak Mengadu Dipukul Teman Sebayanya, Pria Ini Naik Pitam Aniaya Bocah di Masjid

Menurutnya, dikarenakan korban merasa takut dengan ucapan tersangka akhirnya korban dipaksa dan ditarik oleh tersangka ke samping rumah milik nenek korban dan melakukan persetubuhan yang pertama kali.

"Tersangka melakukan persetubuhan selama 1 tahun sudah lebih dari 10 kali. Kemudian korban merasa dimanfaatkan oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujarnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, lanjutnya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.

Dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta bukti permulaan yang cukup, pada Senin 14 November 2022 sekira Pukul 16.30 WIB, anggota Unit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit IV / PPA Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyansori langsung bergerak.

Polisi langsung menuju ketempat keberadaan pelaku di Desa Hanura dan anggota langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada didepan salah satu rumah makan yang ada di Desa Hanura.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya