Retas Akun Facebook, Kuli Bangunan Tipu Istri Korban Jutaan Rupiah

Mohamad Chusna, Jurnalis
Jum'at 25 November 2022 16:22 WIB
Pelaku peretasan di Bali (Foto: M Chusna)
Share :

Aksi pelaku baru terungkap setelah Yande menelpon istrinya dan mengabarkan akun Facebook dan Instagram-nya tidak bisa diakses.

Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus serupa. "Tersangka dijerat pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 7 tahun," ujar Sadiarta.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya