BACA JUGA:Full Senyum, Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Serang
Di sisi lain, dirinya tidak pasrah, namun akan tetap berikhtiar dan memperjuangkan keadilan. "Enggak pasrah juga sih, tapi terserah aja lah," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat ITE. Dito Mahendra merupakan kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda.
Nikita pun didakwa pasal alternatif oleh JPU yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2), atau kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Nikita didakwa telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah.
(Arief Setyadi )