Ditambahkan Kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung.
“Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H membenarkan Tekab 308 Presisi turut membantu pengungkapan kasus di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.
“Alhamdulillah atas kerjasama tim, kasus Curat di Pulau Panggung berhasil terungkap,” tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)