Ia mengatakan, pelaku adalah sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y.
"Dari hasil pemeriksaan A mendapatkan upah dari Y yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO) sebesar Rp300 ribu setiap kali bongkar muat dilakukan," ujarnya.
Atas kasus ini, Lanjut dia, pelaku diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000," pungkasnya.
(Awaludin)