JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap buronan Interpol asal Ceko kasus penggelapan, Stefan Durina dan Cyril Stiak di Bali.
"Pelaku merupakan buronan utama Kepolisian Ceko. Karena sudah dicari dari tahun 2019," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Berdasarkan informasi, adapun kronologi penangkapan pada 1 Desember 2022 tersebut yakni; Pada pukul 07.00 WITA, personel Bagjatinter melaksanakan koordinasi melalui telepon tentang keberadaan subjek.
(Baca juga: Mutasi Polri, Brigjen Krishna Murti Dipromosikan Jadi Kadiv Hubinter)
Pukul 07.15 WITA, personel Bagjatinter melakukan koordinasi dengan security Vila beni, dan mendapatkan informasi bahwa subjek tinggal Vila dekat dengan lapangan Brawu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pukul 07.30 WITA, tim menuju wilayah Lapangan Brawu dan melakukan penelusuran Vila di wilayah tersebut.
Pukul 07.40 WITA, personel Bagjatinter berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menginformasikan kepada jajaran untuk mengantisipasi keluarnya subjek IRN dari Bali dikarenakan pemberitaan di media sosial sudah tersebar.