JAKARTA - Buron kakap KPK kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos telah ditangkap. Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Demikian diutarakan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti. Mulanya, ia menyebutkan permintaan untuk penangkapan Paulus Tannos telah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir tahun 2024.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Januari 2025, pihaknya mendapatkan kabar bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh pihak Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (24/1/2025).
Dia menambahkan, pihaknya bersama KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum telah berkoordinasi untuk menyelesaikan dokumen pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
Saat ini, lanjut dia proses ekstradisi buron kasus E-KTPM Paulus Tannos dari Singapura masih berlangsung.
"Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya,”ujarnya.