Biaya Persalinan dan Perawatan Anak Resmini Lunas Dijamin JKN

Imam Rachmawan, Jurnalis
Jum'at 02 Desember 2022 10:00 WIB
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Share :

TABANAN – Mendaftarkan masyarakat tidak mampu menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk memastikan penduduknya terlindungi program jaminan kesehatan. Dialah Luh Putu Dewi Resmini, ibu yang melahirkan anak pertama melalui proses persalinan normal dan sepenuhnya ditanggung JKN.

"Saya melahirkan bayinya secara prematur ketika usia kandungan saya menginjak 32 minggu. Perut saya tiba-tiba sakit dan kram, tapi untung proses persalinan saya berjalan lancar. Meski demikian, bayi saya harus menjalani serangkaian perawatan di ruang NICU. Sebagai peserta PBI saya tidak merasakan adanya diskriminasi dari dokter maupun perawat. Pelayanannya pun sangat bagus,” ujar Resmini pada Rabu (14/09/2022).

BACA JUGA: Erik: Mobile JKN, Wujud Nyata Simplifikasi Pelayanan Publik

Resmini mengaku beruntung memiliki kartu BPJS Kesehatan sehingga ia bisa fokus memikirkan persalinan dan merawat bayinya tanpa harus pusing memikirkan biaya. Ia menggunakan hak sesuai dengan kelas rawat inapnya dan tidak menemukan kendala saat memanfaatkan haknya.

Selain itu, Resmini mengungkapkan jika kamar rawatnya pun nyaman dan layak ditempati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya