Mereka diamankan beberapa hari lalu di daerah Bekasi setelah sempat kabur-kaburan usai melakukan aksi pencurian di SMKN 1 Cisarua. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan orang dalam pada aksi pencurian tersebut. Akibat pencurian itu sekolah mengalami kerugian hingga ratusan juta.
"Keempat pelaku juga terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Mereka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," sebutnya.
Sementara salah seorang pelaku Jaedun Nurlete mengaku mereka baru dua minggu tiba di Bekasi dari Maluku. Niatnya mereka hendak menghabiskan pergantian tahun baru 2023. Namun, akhirnya terpikir melakukan aksi kejahatan karena tidak punya uang.
"Kita mencuri untuk modal tahun baru, keliling cari sekolah pakai mobil rental," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)