5 Fakta Sikap Tegas TNI terhadap Mayor BF, Oknum Paspampres yang Rudapaksa Perwira Kostrad

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 04 Desember 2022 05:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Oknum perwira Paspampres merudapaksa juniornya saat bertugas mengamankan jalannya G20 Bali beberapa waktu lalu.

TNI pun mengambil langkah tegas dengan memberikan hukuman keras kepada pelaku.

Okezone merangkum 5 fakta soal oknum Paspampres yang memperkorsa juniornya itu. Brikut rinciannya:

1. Panglima TNI Pastikan Pelaku Sudah Ditahan

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan, Mayor Inf BF, anggota Paspampres yang perkosa seorang perwira Kostrad saat pengamanan KTT G20 di Bali telah ditahan dan dijadikan tersangka.

Baca juga: Kasus Rudapaksa di Pengamanan KTT G20, Pelaku Oknum Paspampres Jadi Tersangka dan Ditahan

2. Korban Merupakan Prajurit Kostrad

Korban berinisial Letda Caj GE merupakan prajurit elite yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Baca juga: Perwira Paspampres Perkosa Prajurit TNI AD, Danpaspampres: Sudah Kami Tahan!

3. Pelaku Wadan di Salah Satu Detasemen Paspampres

Sementara pelaku adalah perwira TNI AD, Mayor Inf BF yang merupakan wakil komandan di salah satu detasemen di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujar Andika di Mako Kolinlamil, Kamis 1 Desember 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya