Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Akhirnya Nikahi Korbannya di Kantor Polisi

Muh Rusli, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 15:07 WIB
Pelaku pencabulan nikahi korbannya di Polres Kolut (foto: dok ist)
Share :

KOLAKA UTARA - Kabar bahagia datang dari kantor Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara pada pukul 13.00 Wita, Senin (5/12/2022). Seorang tahanannya yang terancam hukuman 15 tahun penjara berinisial I (21) melangsungkan pernikahan, dengan korbannya yang masih berusia 14 tahun di kantor polisi.

I melangsungkan pernikahan di mushala Polres Kolut menggunakan pakaian putih-hitam dan korbannya mengenakan busana warna salem. Tangis pecah dari kedua mempelai usai tersangka mengulang bacaan akad nikah yang ketiga kalinya di hadapan penghulu.

Salah satu keluarga korban, Nari mengaku lega dan bersyukur karena jajaran Polres Kolut bersedia memfasilitasi pelaku guna menghalalkan korbannya sebagai pasangan suami-istri. I memberi mahar cincin 1 gram, uang tunai Rp10 juta berikut seperangkat alat shalat.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi muda-mudi yang lain," ucapnya.

 BACA JUGA: Pedagang Keliling Nekat Cabuli Bocah di Bawah Umur Berkali-kali

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya