Dalam keadaan terisak, kedua mempelai saling berlapang dada terhadap kasus yang tidak mengenakkan menimpa keduanya. Apalagi, pengusulan pernikahan sempat ditolak dari pihak pengadilan agama karena status korban masih di bawah umur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda menjelaskan, kedua belah pihak telah berdamai. Langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara terkait restorative justice.
"Pelaku tetap ditahan menunggu hingga ada keputusan apakah gelar perkara disetujui atau tidak. Kami belum miliki ruangan khusus malam "pertama" keduanya," kata Husni.
BACA JUGA:Bejat, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya saat Liburan
Sebagaimana diberitakan MNC Portal Indonesia sebelumnya, I berkenalan dengan korban via medsos. Keduanya pun saling bertemu dan dibawa pelaku ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Batu Putih pada Oktober lalu. Pencabulan pun terjadi terhadap korban semalam suntuk.
(Awaludin)