Muncul Kepgub Atur Usia Maksimal, PJLP Pasukan Oranye Terancam Nganggur

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 05:29 WIB
Azwar Laware kecewa dengan adanya Kepgub mengatur batas usia/Foto: Dimas Choirul
Share :

JAKARTA - Perasaan kecewa tampak dari raut wajah anggota UPK Badan Air Palmerah Jakarta Barat, Azwar Laware (56). Kekecewaan itu ia rasakan setelah dirinya membaca Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang pedoman pengendalian penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Azwar menilai, aturan tersebut sangat merugikan sejumlah pegawai berstatus pengadaan PJLP yang ada di Jakarta. Sebab, dalam pedoman tersebut, tercantum batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

 BACA JUGA:Pijatan Perempuan Tionghoa Buat Kekebalan Pangeran Diponegoro Hilang hingga Berujung Luka

"Dengan hal ini kami merasa keberatan, satu karena kesannya keputusan (Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono) ini mendadak untuk diterapkan," kata dia kepada wartawan, Selasa (12/12/2022).

Azwar bilang, batas usia maksimum 56 tahun itu merupakan hal yang baru pertama kali didengar para pegawai. Sehingga, pegawai yang baru memasuki usia 56 tahun sepertinya, terancam tidak bisa melanjutkan perpanjangan kontrak tahun depan.

 BACA JUGA:Gempa M5,2 Guncang Maluku Tengah

"Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," kata Azwar.

Pria yang sudah mengabdi selama 8 tahun sebagai pegawai UPK Badan Air itu mengaku, tidak ada sosialisasi sebelumnya dari pihak Pemprov DKI Jakarta. Bahkan aturan tersebut disebutnya muncul secara dadakan.

"Artinya kami ini bulan depan terancam menganggur, situasi lagi serba sulit, cari kerja di mana dalam waktu singkat? Mau buka usaha, modal dari mana, kami ini tidak ada pesangon," ungkap Azwar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya