Cecar Saksi Bagian Satgas Merah Putih, Pengacara Agus Nurpatria Diminta Tunjukkan Nomor Anggota

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 14:16 WIB
Irfan Widyanto dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pengacara Agus Nurpatria, Sahala Panjaitan mencecar saksi Irfan Widyanto tentang Satgas Merah Putih dalam sidang terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan. Namun, dirinya malah tak berkutik saat diminta untuk menunjukan nomor anggota Irfan sebagai Satgas Merah Putih.

Awalnya, pengacara Agus mempertanyakan Irfan, saat dia datang ke TKP pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu, dalam kapasitas apa Irfan datang ke lokasi.

Irfan lantas mengaku dia datang ke Kompleks Polri Duren Tiga karena dirinya diperintahkan oleh atasannya, Ari Cahya alias Acay.

"Pada saat yang bersamaan Pak FS Kasatgas Merah Putih, Acay juga anggota Satgas, dan saksi juga anggota Satgas Merah Putih, benar? Saudara anggota Satgas Merah Putih pada saat yang bersamaan waktu tgl 8?" tanya pengacara Agus, Kamis (15/22/2022).

"Tidak tahu," jawab Irfan setelah terdiam lama.

Baca juga: Irfan Widyanto Ternyata Tak Punya Surat Perintah saat Amankan CCTV Komplek Polri

"Saudara anggota Satgas Merah Putih tidak?" tanya hakim menengahi.

"Saya tidak tahu," tutur Irfan.

Baca juga: Jaksa Tegur Irfan Widyanto karena Menjawab Sambil Tertawa

"Kok tidak tahu, saudara jadi anggota atau tidak, kok tidak tahu, kan tinggal jawab iya atau tidak? tanya hakim lagi.

"Karena tidak pernah menerima Sprinnya Yang Mulia. Tidak (bukan anggota Satgas Merah Putih)," jawab Irfan.

Pengacara Agus lantas menyebutkan, pihaknya bakal mengkonfrontir keterangan Irfan itu dengan saksi lainnya. Pasalnya, ada data Irfan merupakan anggota Satgas Merah Putih.

Mendengar itu, hakim meminta pengacara Agus menunjukan nomor anggota Irfan sebagai anggota Satgas Merah Putih saat ini juga, tapi pengacara tak berkutik menjawabnya.

"Bisa ditunjukkan nomor anggotanya? Sekaranglah, ini kan karena ada di sini? tanya hakim.

"Nanti, belum bisa saat ini," jelas pengacara Agus.

Jaksa lantas mengajukan keberatannya atas pertanyaan pengacara Agus pada Irfan. Pasalnya, persoalan yang ditanyakan pengacara Agus itu tak berhubungan dengan fungsi Irfan sebagai saksi dan meminta pengacara menghentikan pernyebutan soal-soal yang tak berkaitan.

"Majelis, kami keberatan betul karena tidak berhubungan dengan fungsi dia sebagai saksi di sini, penyebutan yang bias itu tolonglah untuk dihentikan, apa hubungannya Satgas Merah Putih. Majelis, mohon dipastikan karena kami sangat keberatan dari awal itu, kalau tidak ditujukan, jangan diulang-ulang karena nanti akan berlanjut," jelas Jaksa.

Hakim lantas meminta pengacara Agus untuk tidak mengulangi pertanyaan Satgas Merah Putih, sebagaimana pengacara menyebutkan soal KM50 dan Satgas Merah Putih saat menanyai Ari Cahya alias Acay pada sidang sebelumnya bila memang pengacara tak bisa menyebutkan nomor anggotanya.

"Sebentar begini ya, ini juga beberapa keterkaitan termasuk KM50, dari saudara (pengacara) juga menanyakan kepada Acay kan begitu, itu juga juga terkait dengan Satgas Merah Putih, kalau saudara dapatkan nomor itu tunjukkan. Jadi, tidak usah lagi ditanyakan atau akan ditunjukkan nanti, karena pemeriksaan dilakukan pada saat ini, kan gitu saja," kata hakim pada pengacara Agus.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya