Sidang Kasus Korupsi Mardani Maming, Bantah Keterangan Saksi Direktur PT PCN

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 17:01 WIB
Mardani Maming. (Foto: Ant)
Share :

JPU mendakwa Mardani menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011.

Di mana SK Bupati Tanah Bumbu itu tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Dua dakwaan alternatif oleh JPU, yakni pertama, pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, pada dakwaan alternatif kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya