Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengecekan di kawasan terminal. Benar saja, saat dilakukan OTT, oknum Dishub tersebut sedang memungut uang para sopir angkutan batu bara.
"Ketiga pelaku ini, memungut uang tanpa melewati ke dalam terminal. Uang sopir diambil, tapi tidak diberikan karcis resmi," katanya.
Usai dilakukan pemeriksaan, Tim Resmob Polda Jambi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pungli tersebut.
Di antaranya, karcis warna kuning (Tronton 14 ton ) 17 lembar, warna biru (Fuso 14 ton) 2 lembar, warna pink (Pickup 2 ton) 40 lembar dan karcis warna hijau (Colt Diesel 2-7 ton) 42 lembar.
Sedangkan barang bukti uang yang disita dari pos sebesar Rp3.749.000, uang dari oknum SA Rp410.000 dan uang dari oknum Z Rp52.000 serta 3 unit handphone Android.
"Ketiga oknum PNS Dishub yang diamankan, berinisial SA, Z dan MS. Mereka langsung diamankan tim Resmob Polda Jambi saat sedang melakukan aksinya," ujar Mulia.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ketiga oknum PNS Dishub Kota Jambi tersebut, sekarang sudah dimankan di Mapolda Jambi.
(Arief Setyadi )