Hati-Hati! Satgas Bawaslu Bisa Pidanakan Pelaku Black Campaign di Media Sosial

Rizky Syahrial, Jurnalis
Minggu 18 Desember 2022 13:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi media sosial saat Pemilu 2024.

Menurutnya, Satgas tersebut berencana untuk melakukan tindak pidana kepada pelaku yang melakukan black campaign di media sosial.

"Bisa pidana. Kalo masih kampanye bisa pidana. Tapi kalaupun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoax itu bisa dipidana," jelasnya saat ditemui wartawan usai acara Konsolnas Bawaslu 2022, Minggu (18/12/2022).

Ia menuturkan, jika memang terbukti pelaku melakukan black campaign, akan terancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga:  Begini Langkah Bawaslu RI Tindak Politisasi Agama

"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu. Hati-hati," imbuh dia.

Sebelumnya Rahmat Bagia menjelaskan, pembentukan Satgas di medsos agar dapat mencegah kampanye hitam pada Pemilu 2024 nanti.

"Media sosial ini bukan meningkatkan eskalasi Politik sara, black campaign dan hoax. Tapi, menurunkan, seharusnya," ucap Bagja saat ditemui wartawan usai acara Konsolnas 2022, Minggu (18/12/2022).

Bagia pun berharap, pembentukan Satgas ini sebagai pengawas black campaign di media sosial merupakan sebuah tugas penting untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Khususnya dalam supaya tidak terjadi polarisasi lagi," papar dia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya