JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan proses penahanan terhadap Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW). Edy Wibowo merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Hakim Edy Wibowo dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menahan Edy Wibowo untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka W selama 20 hari pertama. Dilakukan penahanan di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Hasil pengembangan kasus tersebut, ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut bancakan suap pengurusan perkara.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan lain seorang Hakim Yustisial di MA dalam kasus ini. Hakim Yustisial tersebut berinisial Edy Wibowo. KPK telah menetapkan Edy sebagai tersangka baru terkait suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: KPK Periksa Hakim Yustisial Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di MA
Penetapan tersangka terhadap Edy Wibowo merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ke-13 tersangka tersebut yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).